DIREKTORAT SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELITDIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASIDEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PERHATIAN
KEPADA PENGGUNA FREKUENSI RADIO
1. Izin Stasiun Radio (ISR) harus diajukan langsung melalui Loket Resmi Ditjen Postel/Unit Pelayanan Teknis (UPT) Monfrek Ditjen Postel setempat, tidak melalui pihak ke-tiga (Calo).
2. Pengajuan harus dilakukan oleh pengguna frekuensi atau perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa dari pengguna frekuensi (Apabila pengguna frekuensi adalah instansi/badan hukum, surat kuasa ditanda tangani oleh pimpinan instansi/badan hukum yang bersangkutan).
3. Untuk mempercepat proses perizinan, isilah formulir permohonan ISR dengan lengkap dan benar.
4. Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio dilakukan setiap tahun, disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Jakarta Gedung Jaya, Kantor Kas Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No.17 Jakarta 10110 No. Rek 103.0061.77777.3 (tidak dibenarkan bayar tunai melalui petugas).
5. Bayarlah setiap tagihan sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera dan mohon cantumkan nama Anda/Instansi/Badan Hukum seperti tertera pada ISR, nomor Client serta nomor Aplikasi, dan Simpanlah dengan baik bukti pembayaran tersebut.
6. Untuk perpanjangan ISR, bayarlah BHP Frekuensi Radio sebelum jatuh tempo guna menghindari denda.
7. Apabila Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) untuk perpanjangan ISR belum diterima, segera hubungi loket pelayanan Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta (No.Telepon : 021-3835810 dan No. Fax 021-3455706) atau UPT monfrek setempat.
8. Informasikan kepada kami, jika mengetahui ada praktek percaloan selama proses ISR.
9. Info lebih lanjut tentang pelayanan ISR, lihat pada situs www.postel.go.id Ditjen Postel dan atau e-mail : yanfrek@postel.go.id
TTD
Direktur Spektum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar