28 Oktober 2009

KPID Sulbar Minta LP Radio Urus Izin

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar), mengimbau agar pemilik stasiun radio pemerintah ataupun swasta di wilayah itu segera melakukan pengurusan izin penyiaran ke KPID Sulbar.
"KPID Sulbar dengan Balai Monitor (Balmon) frekuensi Radio kelas II Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, sudah sangat bijaksana dalam melakukan penyegelan setiap stasiun Radio pemerintah dan swasta yang tidak memiliki izin untuk mengudara di wilayah ini,"kata anggota KPID Sulbar Andi Facriadi di Mamuju," Senin kemarin.Ia mengatakan, kebijakan yang diberikan kepada pemilik stasiun Radio pemerintah dan swasta yang disegel tersebut yakni dengan tidak menyita peralatan Radio yang mereka gunakan untuk menyiar dan mengudara tanpa izin.Sehingga kata dia, kebijakan tersebut mestinya juga harus dihargai para pemilik stasiun Radio pemerintah dan swasta daerah ini dengan melakukan pengurusan ijin siaran ke KPID Sulbar."Kami selama ini masih mentolerir stasiun Radio yang illegal dalam beroperasi, yakni dengan tidak menyita alat peyiaran Radio mereka, tetapi hanya melakukan penyegelan bersama Balmon frekuensi Radio kelas II Makassar,"ujarnya.Namun kata dia, jika penyegelan tersebut tidak juga diindahkan sebagai sebuah bentuk peringatan untuk segera melakukan pengurusan izin penyiaran, maka kami akan memberikan tindakan dan sanksi yang tegas.Ia mengancam jika stasiun radio di wilayah itu tidak segera melakukan pengurusan iZin maka pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas kepada setiap stasiun radio yang membangkan karena telah melanggar aturan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi."Jika stasiun radio tidak mengurus izin dalam waktu dekat ini maka kami tidak akan segan-segan menyita alat peralatan mereka ,"ujarnya
Sebelumnya KPID Sulbar dan Balmon frekuensi Radio kelas II Makassar menyegel dua stasiun radio milik pemerintah di Mamuju yaitu Radio Banua Malaqbi (RBM) milik Pemerintah Provinsi Sulbar, dan Radio Suara Manakarra milik Pemerintah Kabupaten Mamuju.Selain itu juga menyegel tiga radio komunitas, dan satu radio publik yang bersiaran tanpa izin, yakni Radio Tasha News, Radio Gelamor FM dan Radio Gozilla, serta Radio M-Tree. (KPI)

Tidak ada komentar: