25 Maret 2009

Panwaslu Ungkap Siaran Kampanye di Radio Tak Resmi

Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kabupaten Blora Jawa Tengah (Jateng) mengungkap adanya siaran kampanye peserta Pemilu 2009 di radio tidak resmi alias ilegal. Radio itu milik Partai Perwakilan Daerah atau PPD Kabupaten Blora yang beroperasi di pemancar FM 89,3 MHz.


Koordinator Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Panwaslu Kabupaten Blora, Kudnadi, Senin kemarin mengatakan, radio itu kerap menyiarkan program-program partai dan calon anggota legislatifnya.


Padahal, kata Kudnadi, radio itu belum memiliki Izin Siaran Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Negara. "Kami berencana memanggil pemilik radio itu untuk mengklarifikasi lebih lanjut," kata dia.


Menurut Kudnadi, radio itu telah melanggar Surat Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng Nomor 487.23/272 tanggal 18 Desember 2008. Salah satu isi surat tentang penyampaian daftar nama lembaga penyiaran itu menyatakan yang berhak dan boleh menyiarkan iklan kampanye adalah lembaga penyiaran yang punya ISR dan IPP. "Sanksinya berupa teguran atau penutupan lembaga siaran itu. Sanksi itu diberikan oleh KPID atau Dewan Pers Jateng," kata dia.

Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari KPID Jateng terkait adanya siaran kampanye salah satu partai di radio ilegal tersebut. (KPI)

1 komentar:

enbizi vf indonesia mengatakan...

Jgn dislhkn jg donk station radio trsebut,yg di iklankan jg slh knp pasg iklan diradio liar.kalo bz pmrnth setempat bz mengikuti pmrnthan kab.bulukumba sulsel dimn bupatinya wktu itu menjaring radio liar u/ dijadikan sbuah radio komunitas sehingga ga da lagi radio yg ga punya izin.Link jg Http://nbcgeonair.blogspot.com tentang radio n http://nbcradiobantaeng.blogspot.com