03 April 2009

Ratusan Radio Diduga Untuk Kepentingan Politik

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menduga permohonan izin penyiaran ratusan radio yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia hanya untuk kepentingan partai politik tertentu.

"Jumlah berkas permohonan penyiaran untuk radio komunitas yang kami terima hingga kini mencapai 373 berkas, namun yang kami kabulkan baru empat stasiun radio," ujar Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, di Semarang, kemarin.

Pasalnya, kata dia, sebanyak 369 berkas permohonan untuk penyiaran radio komunitas diduga berafiliasi dengan partai politik tertentu. "Kemunculannya diduga pada masa pemilu saja, sehingga kami harus selektif," ujarnya.

Sementara empat stasiun radio yang mendapatkan izin penyiaran tersebut, dianggap benar-benar sebagai stasiun radio komunitas dan tidak ada kaitannya dengan partai politik tertentu. "Empat stasiun radio tersebut, terdiri dari radio komunitas petani di Subang dan komunitas pendidikan di beberapa daerah," ujarnya.

Selain itu, radius jangkauan keempat stasiun radio tersebut hanya sekitar 2,5 kilometer dan konsep radio tersebut juga bersifat gratis.

"Pada masa pemilu ini, kami perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak mudah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan sesaat," ujarnya.

Selain menunda proses permohonan penyiaran ratusan stasiun radio, KPI Pusat juga gencar melakukan pengawasan terhadap sejumlah lembaga penyiaran televisi yang terindikasi melakukan pelanggaran pemilu.

"Kami berharap tidak ada lagi iklan politik yang melakukan eksploitasi anak, saling menjelekkan pesaing, atau melakukan 'bloking time'," ujarnya.

Saat ini, kata dia, jumlah pelanggaran tersebut memang belum banyak ditemukan mengingat pengawasan hanya dilakukan terhadap 10 stasiun televisi nasional swasta dan TVRI. "Tetapi, jika tidak ada pengawasan ketat tentu jumlah pelanggaran bisa bertambah," ujarnya.

Apabila jumlah pelanggarannya dihitung bersamaan dengan jumlah televisi lokal yang tersebar di berbagai daerah, dia memprediksi, jumlah pelanggarannya lebih banyak.

Ia mengatakan, sanksi terhadap pelanggaran seperti 'bloking time', sponsor tersembunyi, dan pelanggaran lain sifatnya hanya teguran dan klarifikasi. "Pelanggaran jenis ini jumlahnya hanya sekitar lima pelanggaran," ujarnya.

Sementara pelanggaran terkait durasi waktu penyiaran iklan partai politik, KPI pernah melayangkan teguran kepada dua stasiun swasta, SCTV dan RCTI, sedangkan klarifikasi dilakukan ke stasiun televisi Metro, Trans, dan TV one.

"Menyangkut subtansi pelanggaran iklan politik diserahkan kepada Bawaslu untuk menilainya, termasuk soal dugaan 'bloking time' ditentukan oleh Bawaslu bekerjasama dengan KPI," ujarnya.

Pasalnya, pembuktian dugaan 'bloking time' cukup rumit dan harus meneliti transaksi penayangannya hingga detail.

"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran bersedia memberikan perlakuan yang sama dalam penayangan iklan poltik dengan durasi waktu tertentu," ujarnya.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

yang kayak gitu yg harus digusur