Sebanyak 104 radio di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum memiliki izin mengudara atau ilegal. "Di Bojonegoro, berdasarkan komisi penyiaran Indonesia (KPI) hanya diperbolehan ada sembilan chanel radio," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro, Djindan Moehdin, dalam dengar pendapat dengan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, bulan lalu.
Menurut dia, dengan ketentuan dari KPI itu, berarti keberadaan radio di Bojonegoro, sudah tidak bisa bertambah lagi. Dari sembilan chanel tersebut, sudah ada tujuh radio yang memperoleh izin langsung dari KPI dan lainnya satu radio publik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan satu radio komunitas. "Di luar sembilan radio itu, kami menganggap ilegal," katanya.
Kominfo, kata Djindan, tidak memiliki kewenangan untuk melarang dan melakukan penertiban atas keberadaan radio ilegal di Bojonegoro. Sesuai ketentuan yang ada, yang memiliki kewenangan menghentikan keberadaan radio ilegal tersebut hanya KPI. "Kami memang bisa melaporkan keberadaan radio ilegal tersebut sebagai aduan kepada KPI," katanya menjelaskan.
Namun, lanjutnya, selama ini, yang dilakukan yakni hanya sebatas memberikan himbauan kepada radio ilegal tersebut, selama mengudara, tidak melampaui etika yang ada di masyarakat. Di samping itu, Djindan menyebutkan, di Bojonegoro, ada dua stasiun televisi yang sudah resmi, karena sudah memiliki izin."Meski keberadaan dua stasiun televisi tersebut baru 2009 ini, keduanya sudah memiliki izin," katanya.
Menanggapi keberadaan radio ilegal itu, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, M. Fauzan meminta, Dinas Kominfo Bojonegoro, mencari pemecahan keberadaan radio ilegal di Bojonegoro. Di antaranya, Pemkab Bojonegoro, mengeluarkan ketentuan yang memberikan kewenangan kepada kominfo untuk melarang radio ilegal itu, beroperasional. (Antara)
12 Desember 2009
104 Radio di Bojonegoro Ilegal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar