Diduga belum melakukan proses perizinan penyiaran, salah satu radio di Kabupaten Maros yakni Radio BSFM mendapatkan teguran keras dari KPID Sulawesi Selatan (Sulsel). KPID Sulsel meminta agar radio BSFM mematuhi UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran terutama meyangkut proses perizinan seperti yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran. Hal itu diungkapkan dalam surat teguran KPID Sulsel ke pimpinan Radio BSFM, Senin (7/12).
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa teguran yang dilayangkan oleh KPID Sulsel didasarkan atas aduan yang disampaikan masyarakat kepada KPID dan juga temuan yang didapatkan KPID. Selain itu, jelaskan KPID Sulsel mengkategorikan radio BSFM sebagai radio illegal karena sudah melakukan praktek penyiaran tanpa dilengkapi dengan perizinan penyiaran.
Pada kesempatan itu, KPID Sulsel juga meminta radio BSFM untuk segera memberikan klarifikasi secara lisan ataupun tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat teguran tersebut diterima.
11 Desember 2009
KPID Sulsel Tegur Salah Satu Radio di Maros
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar