03 November 2008

Anggota KPI Moch Riyanto: Radio Komunitas Perlu Sukseskan Pemilu

Peran radio dinilai cukup penting dalam menyukseskan pemilu 2009. Di desa-desa pelosok yang belum terjangkau oleh siaran TV, masyarakat masih menggunakan radio sebagai alat komunikasi. Untuk itu, radio di pedesaan cukup berarti dalam sosialisasi siaran pemilu.
Dalam menghadapi pemilu, radio komunitas bisa dimanfaatkan untuk sosialisasi pemilu. “Radio komunitas dapat juga digunakan untuk menyukseskan pemilu,” ujar anggota KPI Pusat Mochamad Riyanto.

Hal ini dinilai tidak menyalahi perundang-undangan.
Sebab, Undang-undang nomor 10/2008 tentang Pemilu memberikan ruang bagi radio komunitas untuk mengawal siaran pemilu. Dalam pasal 90 ayat (2) disebutkan: “Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bagi Peserta Pemilu”.

Yang perlu digarisbawahi adalah tidak bolehnya radio komuniatas dipakai untuk berkampanye. Batasan siaran pemilunya hanya sebatas layanan masyarakat. “Tidak boleh digunakan untuk kampanye demi menjaga netralitas lembaga penyiaran komunitas” tegas Riyanto yang juga anggota Desk Pengawasan Penyiaran Pemilu.
Meskipun demikian, radio komunitas tetap berperan penting untuk menyampaikan informasi seputar pemilu. Dan ia bias bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kerjasama aja dengan KPU untuk sosialisasi pemilu” imbuhnya.

Tidak ada komentar: