Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT melayangkan surat kepada manajemen Radio Swara Timor pada pekan lalu yang diduga telah melakukan pemfitnahan dan pencemaran nama baik lembaga itu. Hal ini juga telah dilaporkan ke Polda NTT untuk ditindak lanjuti.
Ketua KPI Daerah NTT, Ny. Mutiara D U Mauboi, didampingi kuasa hukum KPI Daerah NTT, Luis Balun, S.H, kepada wartawan ketika memberikan laporan di Dit Reskrim Polda NTT, Sabtu (16/1/2010), menjelaskan, tindakan hukum yang dilakukan KPI Daerah NTT karena manajemen Radio Swara Timor tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan tulisan yang dirilis Radio Swara Timor di dua situs internet, yaitu Radio Netherlands Worldwide dan Mapem Club (klub pendengar radio dan sahabat online Indonesia) berjudul: KPI Daerah NTT Telah Mempersulit Radio Swara Timor.
"Selama ini kami tidak pernah mempersulit manajemen Radio Swara Timor. Apabila KPI Daerah NTT ingin menegakan aturan yang sesungguhnya maka 113 lembaga penyiaran di NTT harus ditutup karena tidak memiliki izin penyiaran. Namun kami masih memberikan toleransi, termasuk manajemen Radio Swara Timor. KPI Daerah berpikir dimana kami mempersulit manajemen Radio Swara Timor. Apa yang disiarkan di dua internet itu merupakan pemfitnahan dan pencemaran nama baik serta pembohongan publik," tegas Mutiara Mauboi.
Pihak KPI Daerah NTT, lanjutnya, sudah mengirim duakali surat somasi kepada manajemen Radio Swara Timor, namun tidak pernah ditanggapi. Bahkan tulisan tersebut masih terlihat di dua situs internet tersebut. (Pos Kupang)
19 Januari 2010
KPID Adukan Manajemen Radio Swara Timor
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar