20 Januari 2010

Tak Mungkin Lagi Izin Radio-TV Swasta Keluar Setelah 4 September 2008

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim), Haerul Akbar, menegaskan, KPI dan pemerintah tidak akan mungkin menyetujui pemberian izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) terhadap permohonan yang masuk setelah 4 September 2008.

Sebab, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) No. 28 Tahun 2008, pemohon setelah tanggal tersebut baru dapat diproses setelah ada pengumuman peluang usaha oleh Menkominfo. “Kita belum tahu daerah mana saja yang akan diberi peluang untuk usaha jasa penyiaran tv-radio swasta ini. Depkominfo masih membuat peta peluang usaha.

Tapi, yang jelas, sesuai konfirmasi saya ke Direktorat Postel, tak ada kanal baru yang dibuka untuk wilayah Samarinda,” kata Haerul. Memang, lanjutnya, sejak Juli 2009 tak ada lagi kanal yang tersisa di Samarinda, baik untuk radio maupun televisi swasta. Karena itu, kata Haerul, tak mungkin lagi ada pemohon baru untuk jasa radio atau televisi swasta yang mendapat IPP untuk wilayah layanan di ibu kota Kaltim ini.

“Khusus untuk radio, sampai Juli 2009, tersisa sembilan kanal di Samarinda. Nah, pada FRB (Forum Rapat Bersama, Red.) di Bali, semua kanal itu telah diisi. Saya yang ikuti FRB waktu itu. Hadir juga Kepala Dinas Kominfo Kaltim dan Kepala Balmon Samarinda. Di FRB itu, Direktorat Postel membuka data jumlah kanal yang tersedia dan jumlah pemohon.

Untuk Samarinda, jumlah kanal tersisa dan jumlah pemohon pas. Artinya, tak ada lagi kanal yang kosong. Kalau untuk radio, semua sudah dapat IPP prinsip, sementara untuk televisi diseleksi,” kata Haerul. Ia menambahkan, kalaupun misalnya masih ada kanal yang kosong untuk lembaga penyiaran swasta di Samarinda, bagi pemohon setelah 4 September 2008 juga tak mungkin lagi mendapat IPP.

Sebab, katanya lagi, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 28 Tahun 2008, permohonan yang masuk setelah tanggal 4 September 2008 baru bisa diproses setelah Menteri Kominfo mengumumkan peluang usaha jasa penyiaran radio-TV swasta. “Ada teman-teman KPID dari provinsi lain yang mencoba memproses permohonan IPP lembaga penyiaran swasta yang masuk setelah tanggal 4 September 2008.

KPID-nya menerbitkan rekomendasi kelayakan. Alasan KPID-nya, di wilayah yang dimohonkan masih ada kanal kosong. Tapi, begitu sampai di FRB, langsung ditolak. Nah, kalau begini KPID-nya sudah bekerja sia-sia. Berdalih kepentingan masyarakat, malah masyarakat (pemohon, Red.) yang dirugikan. Pemohon rugi waktu, rugi biaya. Yang bikin rugi mereka, ya, KPID-nya.

Karena nyata-nyata aturan menyatakan tunggu pengumuman menteri, tapi nekad menerabas aturan,” tutur ketua KPID Kaltim periode 2007-2009 ini. Ia menjelaskan, dalam Permen Kominfo Nomor 28 Tahun 2008 itu, nantinya Menteri Kominfo mengumumkan peluang usaha di bidang penyiaran melalui media cetak atau media elektronik.

Di pengumuman itu, disebutkan jumlah kanal yang disediakan, daerah yang mendapat peluang usaha, berikut tenggat waktu pemasukan berkas. “Misalnya, pada Mei 2010 Menkominfo membuka peluang tiga kanal di Bontang. Nah, tiga kanal itulah yang diperebutkan oleh pemohon, dengan memasukkan berkas sesuai jadwal yang ditentukan oleh menteri.

Pemohonannya kepada KPID untuk verifikasi aspek program siaran, dan Dinas Kominfo untuk aspek administrasi dan teknik,” tuturnya. Ia menambahkan, karena sampai sekarang menteri belum membuka peluang usaha di manapun, maka tak ada permohonan yang masuk setelah 4 September 2008 bisa diproses. Kalau ada KPID yang memproses, Haerul menyebutnya sebagai pekerjaan sia-sia yang justru merugikan pemohon.

Misalnya, kata dia, ada KPID yang memproses sampai EDP, setelah itu dikeluarkan rekomendasi kelayakan. Lalu berkas dibawa ke Forum Rapat Bersama antara KPI dengan pemerintah untuk membahas aspek program siaran, administrasi, dan teknik. “Nah, begitu forum melihat permohonannya setelah 4 September 2008, ya, langsung ditolak.

Dirjen SKDI yang bertugas menyurati pemohon untuk menyampaikan penolakan tersebut,” tuturnya. Bagaimana nasib pemohon yang ditolak? Menurut Haerul, pada saat menteri membuka peluang usaha nanti, pemohon yang ditolak tadi dapat mengajukan lagi permohonan baru untuk menempati kanal yang dibuka. “Tapi prosesnya dari awal lagi.

Soalnya, rekomendasi kelayakan yang dibuat KPID sebelumnya tidak berlaku lagi, karena sudah ditolak di FRB. Lagipula tanggal pengeluaran rekomendasi kelayakan itu tidak sesuai lagi dengan jadwal yang ditetapkan menteri.

Misalnya, rekomendasi kelayakan diterbitkan KPID Februari 2010, tapi pengumuman peluang usaha baru dibuka oleh Menteri Kominfo pada Mei 2010, kan nggak nyambung. Ini seperti tender. Masak menteri mengumumkan peluang usaha Mei 2010, tapi tender sudah digelar Februari, kan lucu,” tambah alumni Fisipol Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin ini. (Kaltim Post)

Tidak ada komentar: