Hasil monitor dan pengukuran tanggal 23-27 Desember 2009 lalu oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Pekanbaru, frekuensi 107.1 KHz yang telah digunakan oleh Radio Izzatus Sunnah diketahui tidak memiliki surat Izin Stasiun Radio (ISR) dari pemerintah yang berwenang.Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen dan Informatika memperingatkan radio tersebut untuk tidak mengudara (off) sebelum memiliki ISR. Selain itu menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, radio tanpa izin merupakan tindak pidana kejahatan. (KPI)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar