19 November 2008

Radio Era Baru PTUN-kan Menkominfo

Sidang gugatan Radio Era Baru FM Batam mulai digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta pada Selasa (18/11). Didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mereka menggugat keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Daerah atas penolakan ijin siaran radio Era Baru FM. "Kami meminta TUN untuk mencabut pembatalan ijin siaran yang dikeluarkan oleh Menkoinfo (Menteri Komunikasi dan Informasi), serta kami melalui majelis hakim meminta kepada Menkoinfo untuk mengeluarkan ijin siaran bagi radio Era Baru FM," ujar Endar Sumarsono, staf Litigasi dari LBH Pers kepada website Era Baru.

Alasannya keputusan Menkoinfo itu tidak transparans dan bertentangan dengan Undang-undang Penyiaran, serta ada unsur intervensi dari Kedutaan Besar China terhadap lembaga penyiaran kita. Sidang tata usaha negara tersebut dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Majelis hakim yang diketuai oleh Wences Laus SH memeriksa kelengkapan dan bukti gugatan terkait dengan masalah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Pihak tergugat dalam hal ini diwakili oleh dua pengacara dari Biro Hukum Depkominfo. Sementara pihak tergugat dari KPI diwakili seorang pengacara. Sedangkan pihak penggugat diwakili oleh Karnadi yang didampingi dua kuasa hukumnya dari LBH Pers yakni Endar Sumarsono dan Idham Indraputra.

Dalam persidangan yang tertutup untuk umum itu, majelis hakim menyarankan agar KPI Pusat dan KPI Daerah Kepulauan Riau tidak dimasukkan sebagai pihak tergugat karena tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tata usaha negara. Keputusan yang dipersoalkan adalah surat Menkominfo, sehingga tergugatnya menurut majelis hanya Muhammad Nuh. Dari kuasa hukum Menkominfo, majelis hakim meminta penjelasan atas pasal-pasal yang membuktikan bahwa menteri berhak mengambil keputusan menolak ijin siaran radio, dan pertimbangan-pertimbangan yang mereka gunakan untuk tidak memberi ijin kepada radio Era Baru. Begitu juga sebaliknya, pengacara penggugat diminta membuktikan bahwa Radio Era Baru FM memenuhi ketentuan pasal-pasal untuk layak memperoleh ijin siaran. Bila semua ketentuan telah dipenuhi, dan masih ditolak ijinnya, tentu ada indikasi kesewenang-wenangan. Majelis hakim pun menyarankan agar dicari azas-azas dalam Undang-undang Penyiaran yang membuktikan bahwa Menkoinfo telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam kapasitas pribadi, ketua majelis hakim juga menyarankan agar masalah itu diselesaikan secara damai meski PTUN tidak memiliki wewenang untuk melakukan mediasi. Setelah kedua pihak memberikan penjelasan panjang lebar, sidang diakhiri dengan mengagendakan sidang berikutnya yang akan digelar pada 1 Desember 2008 mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut berawal ketika ijin siaran Radio Era Baru FM ditolak tanpa alasan yang pasti. Penolakan itu dilakukan melalui KPID Kepri tanpa pemberitahuan secara resmi, hanya diumumkan melalui Harian Batam Pos, pada 5 Desember 2007.

Sebelumnya, radio itu sudah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Riau pada 2004. Radio Era Baru juga pernah diverifikasi secara faktual dan administrasi oleh KPID Kepri dan akhirnya berhasil mendapatkan Sertifikat Rekomendasi Kelayakan pada 2006. Belakangan Depkominfo melayangkan surat peringatan kepada Era Baru FM untuk menghentikan siaran pada Maret 2008. Penggugat menuding penolakan pemberian IPP karena intervensi dari Kedubes China.

Sebelumnya pada 8 Mei 2007, Kedubes China pernah meminta KPI mengawasi materi siaran Era Baru FM, yang dinilai menyudutkan Pemerintah China. Belum lama ini, KPID Kepri bahkan mengancam akan menyita dan menyegel aset siaran Erabaru FM, dengan tudingan telah merampas frekuensi radio lain. (Milis Media-Jakarta)

2 komentar:

Anonim mengatakan...

what happened anyway?

Rudy Butarbutar mengatakan...

mas/mbak, boleh minta data surat gugatannya gak? buat kepentingan pendidikan, hehehe...

kalo boleh tolong e-mail ke rudyjuandi@gmail.com ya....

thanks before...

P.S. tetap berjuang buat radio era baru!!!