29 Januari 2010

Radio Tak Berizin Masih Beroperasi

Langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi DIJ menindak tegas lembaga penyiaran khususnya radio tak berizin mendapat dukungan parlemen. Komisi C DPRD DIJ sebagai mitra kerja KPI Daerah mengapresiasi upaya penegakan hukum yang ditempuh KPI Daerah. ”Apa yang dilakukan KPI Daerah harus diteruskan. Jangan ragu-ragu menegakkan aturan,” tegas anggota Komisi C DPRD DIJ Arief Budiono senin (25/1) kemarin.

Dia berharap, langkah riil KPI Daerah itu juga diikuti Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Radio dan Orbit Satelit Kelas II DIJ. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan pengawasan dan penindakan pemanfaatan frekuensi, Balmon juga diminta bertindak tegas.

Sesuai kewenangannya, Balmon berwenang menindak semua lembaga penyiaran yang tak punya izin stasiun radio (ISR). Sedangkan KPI Daerah menangani masalah izin penyelenggara penyiaran (IPP). ”Penegakan hukum kedua institusi itu harus berjalan beriringan,” desaknya.Sebagai wakil rakyat, Budiono minta agar temuan KPI Daerah soal adanya tiga radio yang tak punya IPP dan ISR disikapi serius. Bila tidak ada tindakan, bakal menimbulkan pertanyaan masyarakat.

Komisi C berencana memantau penegakan hukum yang dilakukan KPI Daerah maupun Balmon. Tak tertutup kemungkinan bila muncul kelambanan, dewan akan memanggil KPI Daerah maupun Balmon. ”Kami akan undang dalam rapat kerja,” ujarnya.

Anggota Komisi A Agus Sumartono juga menyampaikan harapan senada. Ia berharap tak muncul kesan tebang pilih dalam penegakan aturan. Menurut dia, langkah tegas itu diperlukan guna mewujudkan kepastian hukum. Penegakan aturan juga penting untuk memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Wakil Ketua KPI Daerah Tri Suparyanto mengatakan, pihaknya akan mengundang semua penyelenggara penyiaran rdaio yang belum melengkapi izin sesuai aturan. ”Kami akan kumpulkan,” katanya.

Acara itu dilakukan guna mengingatkan penyelenggara penyiaran radio agar segera memproses IPP. Dari 42 radio di DIJ, baru 12 yang punya IPP dan ISR. Selebihnya 30 baru punya ISR tapi belum mengurus IPP.

Dikatakan, ada tiga kualifikasi pelanggaran. Yakni sebagian punya ISR tapi belum mengantongi IPP dan beberapa punya IPP tapi sedang berebut mendapatkan ISR. ”Terakhir yang paling parah, ISR dan IPP tak dipegang,” bebernya.

Sampai sekarang, Tri Suparyanto mengakui radio yang belum punya ISR dan IPP seperti radio UTY di Jalan Lingkar Utara, Jombor, kemudian Radio Rama Krapyak Panggugharjo, Bantul, dan Radio Prima di Jalan Godean. Ketiga radio itu masih beroperasi. Diakui Tri, kewenangan penindakan bukan di tangan KPI Daerah, tapi Balmon.

Bagaimana dengan siaran TV lokal? Direktur Nusa TV Daniel Damaledo berpendapat, regulasi soal TV lokal tak adil. ”Aturannya karut marut,” kritik Daniel.

Ia mengatakan, TV nasional secara otomatis mendapatkan ISR. Namun mereka lamban mengurus IPP ke KPI Daerah. Sebetulnya dengan kelambanan itu, TV nasional secara tak langsung melakukan siaran tanpa izin. Meski telat, mereka tetap dapat kesempatan mengurus evaluasi dengar pendapat (EDP). ”Perlakuannya sangat beda dengan TV lokal,” sesalnya. (Radar Yogya)

1 komentar:

Dwipa Ari Putra mengatakan...

Baik, saya himbau bagi Anda yang mengetahui data radio yang sudah memiliki IPP atau masih belum memiliki IPP dari menteri KOMINFO agar segera mengirimkan nama radio, alamat dan nomor contact nya ke email saya di dwipa.ariputra@yahoo.co.id segala kekhawatiran Anda mengenai perizinan akan saya tindaklanjuti. terima kasih