15 Maret 2010

Hasil Liputan Disita, KBR68H Protes Sinar Mas

Kantor Berita Radio (KBR68H) protes terhadap tindakan karyawan PT TMA (Sinarmas) yang menghalang-halangi dan menyita memory-card yang berisi hasil rekaman hasil peliputan.

Peristiwa tersebut dialami Muhamad Usman adalah reporter yang sedang melakukan reportase penebangan kayu di kawasan hutan eks HPH PT IFA (Industries et Forest Asiatiques) yang masih termasuk wilayahKabupaten Tebo, Jambi, Minggu 14 Maret 2010.

Pada saat melakukan liputan di kawasan tersebut, Usman mendapati beberapa truk yang sedang melakukan bongkarmuat gelondongan kayu berdiameter sekitar 50 centimeter.



Saat itulah belasan orang mendatangi Muhamad Usman dan membawanya ke camp PT Tebo Multi Agro, anak perusahaan Sinarmas Group. Mereka menggeledah tas milik Usman yang antara lain berisi tape recorder merek Marantz dan menyitanya.

Setelah hampir satu jam bernegosiasi, orang-orang yang bekerja untuk PT TMA (Sinarmas) itu bersedia mengembalikan tape recorder kepada Usman, tapi tetap menyita memory-card yang berisi hasil rekaman.

Pemimpin Redaksi KBR68H, Hendratmoko menyatakan, tindakan karyawan PT TMA (Sinarmas) yang menghalang-halangi, apalagi menyita alat rekam Muhamad Usman, jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang Pers.

"Kami meminta PT TMA (Sinarmas) segera mengembalikan memory-card Saudara Usman secepatnya dalam keadaan utuh," ujar Hendratmoko melalui keterangan pers yang diterima VIVAnews, Senin 15 Maret 2010. (VivaNews)

Tidak ada komentar: