“Sexophone” (Sex Solution On The Phone), suatu program acara di MD Radio pada tanggal 1 Maret 2010 dinilai telah melakukan pelanggaran.
Dari aduan masyarakat dan hasil rekaman KPI, program yang disiarkan pukul 20.00-23.00 WIB tersebut memuat pembenaran terhadap hubungan seks di luar nikah, hubungan seks secara vulgar, dan percakapan yang menggambarkan rangkaian aktifitas kearah hubungan seks.
KPI meminta klarifikasi dari MD Radio pada hari Jumat besok (5/3) karena tindakan siaran program tersebut melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 pasal 36 ayat (3) dan ayat (5) dan Standar Program Siaran (SPS) pasal 13 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 38 ayat (4) huruf (b), serta pasal 39 ayat (5) huruf (a) dan (b).
06 Maret 2010
MD Radio Diminta Klarifikasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar