Radio PT Radio Melati Gramedia (Mega) Mempawah, menggelar kegiatan evaluasi dengar pendapat (EDP). Kegiatan itu dalam rangka meningkatkan kualitas penyiarannya. Hadir Ketua Komisi Penyiaran (KPI) Daerah Kalbar, Yasmin Umar tersebut dilaksanakan di Gedung KNPI Mempawah. “Kegiatan EDP ini untuk bahan evaluasi dan masukan bagi PT Radio Gramedia Mempawah dalam meningkatkan kualitas penyiaran di masyarakat,” kata Ramadhan, Kepala Studio Mega FM.
Hendaknya, saran, pendapat tersebut dapat kami tindaklanjuti dan direalisasikan dengan menyajikan siaran-siaran yang berkualitas bagi warga Kota Mempawah dan sekitarnya. Selain itu, dikatakannya, kegiatan EDP yang diselenggarakan pihaknya tersebut dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mengantongi pergantian izin gelombang siaran yakni dari frekuensi 738 AM ke 105, 4 FM. “Pergantian gelombang frekuensi siaran ini guna memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal penyiaran. Karenanya, saat ini kami telah berbenah diri untuk melakukan perbaikan baik dalam bentuk perangkat siaran maupun menyusun program-program acara yang berkualitas,” tuturnya.“Mudah-mudahan izin perpindahan gelombang frekuensi siaran ini disetujui oleh KPI Daerah. Sehingga, Mega Radio Mempawah tetap eksis dalam menyampaikan informasi-informasi dan penyiaran yang bermutu dan berkualitas di masyarakat,” harapnya.
Ditempat yang sama, Ketua KPI Daerah Kalbar, Yasmin Umar mengatakan, hasil EDP tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan atas kelayakan penerbitan izin perpindahan frekuensi siaran Mega Radio Mempawah, dari frekuensi 738 AM ke 105, 4 FM.“Hasil EDP ini akan dibahas bersama oleh dewan KPI Daerah Kalbar untuk menerbitkan rekomendasi izin pergantian frekuensi. Terlebih berkaitan dengan layak atau tidaknya izin tersebut diterbitkan,” singkatnya.Kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan peserta undangan yang terdiri dari instansi vertikal, pelajar, dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pontianak. (Pontianak Pos)
26 Maret 2010
Mega FM Kalbar Gelar EDP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar