Pemberedelan Radio Era Baru Batam, Kepulauan Riau, menimbulkan reaksi keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM melalui rilisnya di Jakarta, Rabu (24/3), menyatakan Cina tengah mengintervensi Indonesia lewat kasus pemberedelan radio.
Menteri Komunikasi dan Informatika disebut-sebut menolak terbitnya surat izin Radio Era Baru Batam. Penolakan itu berhubungan dengan protes dari pemerintah Cina yang menuding radio ini telah menyiarkan kekejaman pemerintah Cina. Semua itu disuarakan aktivis Fa Lun Kung atau disebut pula Falun Gong [baca: Radio Era Baru Batam Ditutup].
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM akan melakukan upaya hukum. Komnas HAM juga akan memprotes intervensi Cina melalui Kedutaan Besar Cina di Jakarta.
25 Maret 2010
Komnas HAM: Cina Intervensi Radio Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar